Fungsi (dan Kebijakan)
Audit Internal

Dalam melaksanakan Fungsi Audit Internal di Verdhana, Fungsi Audit Internal memberikan kepastian yang independen dan obyektif kepada Direksi dan Dewan Komisaris Verdhana atas kecukupan desain, efektivitas operasi, dan efisiensi sistem manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

Fungsi Audit Internal bertindak sebagai penasihat yang independen, proaktif, dan pemeriksa yang berpandangan ke depan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Verdhana.

Fungsi ini mengevaluasi kepatuhan dari Fungsi lain yang ada di Perusahaan berdasarkan kebijakan dan prosedur Perusahaan. Selain hal tersebut, fungsi ini mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan dan peraturan utama. Dalam melakukan evaluasi, integritas proses dan teknik yang digunakan, asumsi dan sumber informasi yang digunakan dalam model internal, dan kualitas serta penggunaan identifikasi risiko kualitatif dan alat penilaian.

Fungsi Audit Internal bersifat independen, obyektif, dan tidak tunduk pada instruksi Direksi sehubungan dengan pemilihan dan pelingkupan audit atau pelaporan dan evaluasi temuan audit.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.