Dalam melaksanakan Fungsi Audit Internal di Verdhana, Fungsi
Audit Internal memberikan kepastian yang independen dan
obyektif kepada Direksi dan Dewan Komisaris Verdhana atas
kecukupan desain, efektivitas operasi, dan efisiensi sistem
manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Fungsi Audit Internal bertindak sebagai penasihat yang
independen, proaktif, dan pemeriksa yang berpandangan ke depan
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Verdhana.
Fungsi ini mengevaluasi kepatuhan dari Fungsi lain yang ada di
Perusahaan berdasarkan kebijakan dan prosedur Perusahaan.
Selain hal tersebut, fungsi ini mengevaluasi kepatuhan
terhadap peraturan perundang - undangan dan peraturan utama.
Dalam melakukan evaluasi, integritas proses dan teknik yang
digunakan, asumsi dan sumber informasi yang digunakan dalam
model internal, dan kualitas serta penggunaan identifikasi
risiko kualitatif dan alat penilaian.
Fungsi Audit Internal bersifat independen, obyektif, dan tidak
tunduk pada instruksi Direksi sehubungan dengan pemilihan dan
pelingkupan audit atau pelaporan dan evaluasi temuan audit.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.