Eksposur risiko di Verdhana dikelola dan dimitigasi oleh
melakukan identifikasi, penilaian, pengukuran dan
mengelola mitigasi jenis risiko dalam bisnis
aktivitas. Tujuannya untuk membantu penguatan perusahaan
ketahanan terhadap segala risiko di masa depan dengan mendorong pendekatan holistik
pendekatan untuk mengelola dan memitigasi risiko di perusahaan dengan
manajemen risiko yang efektif dan efisien. Risiko (perdagangan)
batas yang ditetapkan dengan menentukan ambang batas sehubungan dengan
eksposur risiko tertentu seperti Risiko Kredit, Risiko Pasar,
Risiko Likuiditas serta eksposur Risiko Permodalan.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.