Fungsi (dan Kebijakan)
Manajemen Resiko

Eksposur risiko di Verdhana dikelola dan dimitigasi oleh melakukan identifikasi, penilaian, pengukuran dan mengelola mitigasi jenis risiko dalam bisnis aktivitas. Tujuannya untuk membantu penguatan perusahaan ketahanan terhadap segala risiko di masa depan dengan mendorong pendekatan holistik pendekatan untuk mengelola dan memitigasi risiko di perusahaan dengan manajemen risiko yang efektif dan efisien. Risiko (perdagangan) batas yang ditetapkan dengan menentukan ambang batas sehubungan dengan eksposur risiko tertentu seperti Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas serta eksposur Risiko Permodalan.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.