Karyawan dan Wakil Perusahaan Efek harus melaporkan ke Fungsi
Kepatuhan untuk:
1. Setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
2. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan dan
prosedur; dan/atau
3. Setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan
dan Wakil Perusahaan Efek lain.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020,
tanggal 17 November 2020.