Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Karyawan dan Wakil Perusahaan Efek harus melaporkan ke Fungsi Kepatuhan untuk:

1. Setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
2. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan dan prosedur; dan/atau
3. Setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dan Wakil Perusahaan Efek lain.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.