Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Verdhana wajib menginformasikan Mekanisme Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh Nasabah. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui telepon, email, surat atau menemui team Verdhana di kantor Verdhana, dengan informasi sebagai berikut:
Periode period |
Pengaduan Yang Masih Berjalan On Going Client Complaint |
Pengaduan Yang Diselesaikan Resolved Client Complaint |
---|---|---|
Januari / Januari 2024 | 0 | 0 |
Februari / Februari 2024 | 0 | 0 |
Maret / Maret 2024 | 0 | 0 |
April / April 2024 | 0 | 0 |
Mei / Mei 2024 | 0 | 0 |
Juni / Juni 2024 | 0 | 0 |
Total | 0 | 0 |