MEKANISME PENGADUAN NASABAH

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Verdhana wajib menginformasikan Mekanisme Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh Nasabah. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.

Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui telepon, email, surat atau menemui team Verdhana di kantor Verdhana, dengan informasi sebagai berikut:


Email: info@verdhana.id
No.Tlp: (021) 50985799
Alamat: Gedung Deutsche Bank Lt. 18, Jl. Imam Bonjol No.80, Jakarta Pusat 10310

Dokumen atau informasi yang dibutuhkan dalam penyampaian pengaduan, adalah sebagai berikut:
  • Salinan identitas dari nasabah atau perwakilannya yang masih berlaku;
  • Salinan Surat Kuasa dari nasabah (jika pengaduan disampaikan oleh perwakilannya);
  • Informasi terkait Transaksi keuangan, seperti jenis dan tanggal Transaksi;
  • Jenis dan tanggal dari transaksi keuangan;
  • Masalah yang menjadi pengaduan (kronologis); dan
  • Dokumen lainnya yang terkait dengan pengaduan

Prosedur Penanganan pengaduan nasabah:
  • Pengaduan lisan (melaui telephone atau penyampaian langsung tatap muka melalui sales) harus diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Jika pengaduan lisan tidak dapat diselesaikan pada jangka waktu tersebut, nasabah diminta untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung seperti disebutkan diatas;
  • Pengaduan tertulis harus diselesaikan paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja setelah dokumen yang diperlukan diterima sepenuhnya oleh Verdhana. Jika pengaduan tertulis tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, Verdhana dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dan Verdhana akan menginformasikan Nasabah secara tertulis sebelum berakhirnya batas waktu seperti yang disebutkan dengan menyebutkan alasan perpanjangan.


Jumlah Pengaduan Nasabah selama:
Periode
period
Pengaduan Yang Masih Berjalan
On Going Client Complaint
Pengaduan Yang Diselesaikan
Resolved Client Complaint
Januari / Januari 2024 0 0
Februari / Februari 2024 0 0
Maret / Maret 2024 0 0
April / April 2024 0 0
Mei / Mei 2024 0 0
Juni / Juni 2024 0 0
Total 0 0
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.