Sejarah Singkat

PT Verdhana Sekuritas Indonesia ("Verdhana"), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia, adalah Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek Indonesia yang menyediakan layanan perantara pedagang efek untuk transaksi Efek Indonesia kepada nasabah.

Verdhana memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020 dan Persetujuan sebagai Anggota Bursa Efek No. SPAB-256/JATS/BEI.ANG/01-2021, tanggal 6 Januari 2021.

PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.